DPRD Kota Blitar Gelar Sidang Paripurna Bahas Propemperda dan LKPJ Walikota Tahun 2023
Image
Klikwarta.com
Rabu, 21/02/2024 – 07:40
Body
Klikwarta.com, Kota Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar sidang paripurna membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Blitar tahun 2023, Selasa (20/2/2024), di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Blitar.
Ketua Syahrul Alim memimpin langsung jalannya sidang paripurna didampingi para wakil ketua. Segenap anggota DPRD Kota Blitar hadir pada kegiatan ini.
Walikota Blitar Santoso, Sekda Kota Blitar, para kepala OPD, camat, sejumlah pejabat Sekretariat Daerah Kota Blitar hingga staf ahli DPRD turut hadir di acara tersebut.
“Iya, jadi agenda hari ini adalah rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Blitar dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda),” jelas Syahrul.
Syahrul menambahkan, rapat paripurna penyampaian LKPJ merupakan agenda wajib yang dilakukan walikota untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun kepengurusan.
Diketahui, hasil dari Pansus nanti adalah memberikan rekomendasi dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan ke depan bisa lebih bagus, dengan berkaca dari evaluasi-evaluasi yang diberikan DPRD.
“Hasil dari Pansus nanti adalah memberikan rekomendasi dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan ke depan bisa lebih bagus, dengan berkaca dari evaluasi-evaluasi yang diberikan DPRD,” tandasnya.
Pada sisi lain, Walikota Blitar Santoso menyampaikan, pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Blitar tahun 2023, merupakan pengejawantahan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Walikota Blitar melalui program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahun 2023.
“Tentu hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Santoso.
“Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah dan penugasan,” ujar dia.
(Pewarta : Faisal NR)
https://ouo.io/VHwU5cV

Leave a comment