Pembangunan Lapas Kelas II B Blitar Diduga Pakai Material Hasil Penambangan Ilegal
Image
Klikwarta.com
Sabtu, 28/10/2023 – 16:30
Body
Klikwarta.com, Blitar – Proyek pembangunan relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar diduga menggunakan material dari penambangan ilegal.
Mencuatnya isu ini ketika beberapa warga di sekitaran tambang yang diduga ilegal itu, membocorkan kemana material ini diangkut.
Terungkap bahwa material-material ilegal itu diduga menjadi pasokan untuk proses pematangan lahan dan turap pada proyek relokasi Lapas Kelas II B Blitar yang saat ini sedang berlangsung.
“Dibawa ke Kota (Blitar) mas, buat ngurug lapas kata supirnya,” ujar seorang warga sekitar tambang yang tidak berkenan disebutkan identitasnya.
Proyek yang digarap oleh PT. Cahaya Legok Pratama ini berlokasi di Kelurahan Sentul, Kota Blitar. Diketahui, proses pematangan lahan dan turap tersebut menelan biaya dari APBN hingga Rp 15,6 Miliar dari alokasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan itu, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.
Pantauan awak media di lokasi, dalam papan nama proyek, hanya tertera sang pemenang tender, yakni PT. Cahaya Legok Pratama, sedangkan alamatnya disembunyikan. Parahnya lagi, dalam papan nama itu juga tidak tertulis nama dari konsultan pengawas.
Hal ini tentu menimbulkan kesan, bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga sengaja disamarkan. Banyak pihak yang menilai, hal ini mencederai keterbukaan informasi publik.
“Sudah gak ada alamatnya, konsultannya juga gak dicantumkan. Ini ada apa? Mau main slintat-slintut? Ini uang negara loh, pertanggungjawabannya ke publik harus jelas,” ungkap Sadewo, salah satu tokoh masyarakat setempat, Sabtu (28/10/ 2023).
Hasil penelusuran, titik-titik lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, berada di wilayah aliran sungai lahar Gunung Kelud di Desa Kedawung, Selo Tumpuk, dan Sumberingin, yang merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Fakta lainnya yaitu material urugan yang digunakan masih terdapat campuran batu berukuran cukup besar. Sedangkan pada tahapan ini bisa menentukan kualitas dan kemampuan tempat yang hendak dibangun.
Sementara itu, Andre selaku perwakilan pihak pelaksana tak mau berkomentar jauh. Ia hanya mau menanggapi soal material yang bercampur batuan berukuran besar.
“Iya mas akan kami perhatikan,” kilah Andre kepada awak media.
(Pewarta : Faisal NR)
https://ouo.io/7yqXDB

Leave a comment