Pasca Disomasi, PDAM Blitar Diskusi dengan Kejaksaan Singgung Kompetensi Pensomasi

Pasca Disomasi, PDAM Blitar Diskusi dengan Kejaksaan Singgung Kompetensi Pensomasi

Image

Klikwarta.com
Kamis, 24/08/2023 – 01:06

Body

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar – PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terkait somasi yang dilayangkan PT. Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukumnya. 

Di dalam diskusi ini ada salah satu hal dibahas mengenai kompetensi pihak yang melayangkan surat somasi kepada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. 

“Terkait dengan somasi, kita masih akan mengumpulkan data-data apakah pihak yang mensomasi itu pihak yang berkompeten. Karena ada beberapa pihak ternyata bukan orang yang berkompeten. Kita pastikan dulu pihak yang mensomasi ini pihak dari swaru (PT. Kemakmuran Swarubuluroto),” ucap Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir, kepada awak media setelah rapat diskusi dengan PDAM Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum, Rabu (23/8/2023).

Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Blitar siap membela PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar mengingat posisi PDAM sendiri sebagai perusahaan milik daerah.

“Kita siap mendampingi PDAM karena memang PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah, tentunya kita mempunyai kewajiban untuk membela kepentingan dari PDAM,” sambung Syahrir.

Selain persoalan kompetensi pihak yang mensomasi, PDAM Kabupaten Blitar juga mengklaim bahwa mata air yang dikelolanya itu di luar HGU dari lahan yang disebut masih di dalam kawasan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto. 

Pj. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Elin Rahma, memastikan saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan data-data yang menguatkan terhadap posisi mata air itu memang terletak di luar HGU. 

“Mata air sementara ada di luar HGU. Jadi terhadap itu kami masih akan tetap mengumpulkan data-data yang menguatkan untuk itu. Kita mengumpulkan data-data dulu sehingga kami akan segera mengambil langkah selanjutnya mau ngapain. Kita menunggu kevalidan data kita sejauh mana dan mempelajari somasi itu. Karena ada banyak materi di dalam surat itu,” jelas Elin.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar disomasi oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukumnya, setelah diduga melakukan aktivitas penyedotan air secara ilegal di lahan mata air milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Melalui surat somasinya diterangkan, PT. Kemakmuran Swarubuluroto juga telah dirugikan secara materiil maupun imateriil dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal dan/atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum.

 

(Pewarta : Faisal NR)
https://ouo.io/grkErPZ

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started